WFO PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KELURAHAN JOGOTRUNAN
24 April 2026
7 kali
WFO PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KELURAHAN JOGOTRUNAN (24/04/2026)
Memperhatikan Arahan Bupati Lumajang sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Pemerintah Kelurahan Jogotrunan telah melaksanakan kombinasi fleksibilitas lokasi kerja.
Yaitu empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) pada hari Jumat.
Sebagai instansi yang “berhadapan” langsung dengan masyarakat, Pemkel Jogotrunan tetap berupaya memperhatikan kebutuhan warga akan pelayanan surat keterangan dan surat pengantar.
Sehingga tetap membuka jam pelayanan pada Hari Jum’at, dengan sistem piket. Seperti yang nampak pada dokumentasi, seorang perangkat kelurahan sedang melayani Achmad Trawikhi,. Yang berkonsultasi terkait Surat Keterangan Waris. Juga beberapa warga yang lain.
Kembali