DAFTAR PERMOHONAN INFORMASI

No Nama Pemohon Informasi Diminta Waktu Status
Pancasila Justice & Partners selaku kuasa dari pemohon Irinne Kurnia Dewi Sehubungan dengan jawaban PPID Kabupaten Lumajang melalui surat elektronik tanggal 19 Mei 2026 perihal Penyampaian Surat Kuasa Permohonan Informasi, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/8/427.12/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, kewenangan Lurah adalah memfasilitasi pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan oleh dua orang saksi, diregister, serta ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, bersama ini kami mengajukan permohonan informasi publik. Bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh PPID Kabupaten Lumajang tersebut, Ibu Irinne Kurnia Dewi beserta saudaranya, Vicktor Pranyata, selaku ahli waris telah mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat keterangan waris. Namun, pihak Kelurahan menyampaikan bahwa seluruh ahli waris harus hadir terlebih dahulu, dan setelah itu Kelurahan hanya akan memfasilitasi pengurusan Surat Keterangan Waris kepada Camat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pada tahun 2022 pernah diterbitkan Surat Keterangan Waris atas harta peninggalan pewaris yang sama (Alm Sutikno). Dalam Surat Keterangan Waris tersebut tercantum beberapa nama ahli waris, namun tidak mencantumkan nama Ibu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata yang merupakan anak kandung dari istri pertama pewaris. Setelah diketahui bahwa masih terdapat ahli waris lain yang belum dicantumkan, Surat Keterangan Waris tersebut kemudian dibatalkan karena tidak memuat seluruh pihak yang berhak sebagai ahli waris. Berdasarkan kondisi tersebut, kami memohon penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang saat ini berlaku terkait penerbitan Surat Keterangan Waris, termasuk alasan mengapa pada tahun 2022 Kelurahan dapat menerbitkan Surat Keterangan Waris meskipun tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang sah dan tanpa kehadiran seluruh ahli waris, sedangkan saat ini Kelurahan menolak menerbitkan Surat Keterangan Waris yang baru dengan alasan seluruh ahli waris belum hadir. Apabila memang telah terjadi perubahan kebijakan, prosedur, atau ketentuan sejak tahun 2022, kami mohon agar perubahan tersebut dijelaskan beserta dasar hukumnya. Lebih lanjut, perlu kami tegaskan bahwa Surat Keterangan Waris yang diterbitkan pada tahun 2022 telah dibatalkan oleh Kelurahan. Dalam surat pembatalan tersebut, Kelurahan secara tegas mengakui bahwa Ibu Irinne Kurnia Dewi dan Saudara Vicktor Pranyata belum dicantumkan sebagai ahli waris almarhum Sutikno. Dengan demikian, Kelurahan telah mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan Waris sebelumnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kelurahan menunjukkan iktikad baik dengan menerbitkan Surat Keterangan Waris yang baru yang memuat seluruh ahli waris yang sah. Penerbitan Surat Keterangan Waris yang baru merupakan konsekuensi logis dari pembatalan Surat Keterangan Waris sebelumnya sekaligus bentuk perbaikan atas kesalahan administrasi yang telah diakui oleh Kelurahan sendiri. Dengan demikian, penolakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Waris yang baru dengan alasan seluruh ahli waris belum hadir menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prosedur oleh Kelurahan. Terlebih lagi, pada saat menerbitkan Surat Keterangan Waris tahun 2022, Kelurahan tidak menerapkan persyaratan tersebut sehingga justru mengakibatkan terbitnya Surat Keterangan Waris yang keliru dan akhirnya harus dibatalkan. 09 Juli 2026 11:12 Sudah ditanggapi Lihat Tanggapan
Pancasila Justice & Partners selaku Kuasa Hukum dari Pemohon atas nama Irinne Kurnia Dewi Apakah Kelurahan Jogotrunan berwenang menerbitkan Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru? 05 Mei 2026 16:16 Sudah ditanggapi Lihat Tanggapan
Ratna Angraeni Victorini Surat keterangan belum menikah 11 Februari 2026 07:57 Sudah ditanggapi Lihat Tanggapan
Endhita Rahmawati Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin, Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan, Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia, Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pekerjaan (Dokumen Monografi Desa) 19 Februari 2025 10:28 Sudah ditanggapi Lihat Tanggapan
Endhita Rahmawati - Dokumen Monografi Desa (5 tahun terakhir) - Jumlah Penduduk Penyandang Disabilitas (5 tahun terakhir) - Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia (5 tahun terakhir) - Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin (5 tahun terakhir) - Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Pekerjaan (5 tahun terakhir) - Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan (5 tahun terakhir) - Jumlah dan Alamat Fasilitas Kesehatan - Jumlah dan Alamat Fasilitas Pendidikan (TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA) - Catatan Konflik Sosial yang pernah terjadi - Bantuan pemerintah untuk mengatasi bencana erupsi (pencegahan, penanganan, atau pasca erupsi) - Jumlah KK (5 tahun terakhir) 11 Februari 2025 14:41 Sudah ditanggapi Lihat Tanggapan