Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P-2) merupakan Pajak daerah yang dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan. Untuk Kabupaten Lumajang, jatuh tempo pembayaran PBB P-2 adalah setiap 30 Juni. Pilihan melunasi dapat melalui Bank, Q-RIS, Maupun Petugas Pungut.
Di Kelurahan Jogotrunan, Penyelenggaraan Pemungutan PBB - P2 telah terlaksana, sinergitas antara Seksi Pemerintahan dengan petugas pungut pun nampak. Pada tanggal tersebut, 20.45 WIB, Khavid, Petugas Pungut PBB di RW 013, sedang melaksanakan tugasnya, didampingi seorang perangkat kelurahan.