Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P-2) merupakan Pajak daerah yang dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan. Untuk Kabupaten Lumajang, jatuh tempo pembayaran PBB P-2 adalah setiap 30 Juni. Pilihan melunasi dapat melalui Bank, Q-RIS, Maupun Petugas Pungut.
Di Kelurahan Jogotrunan, Penyelenggaraan Pemungutan PBB - P2 telah terlaksana, sinergitas antara Seksi Pemerintahan dengan petugas pungut pun nampak. Pada tanggal tersebut, 11.00 WIB, Siti Maria Ulfa, Petugas Pungut PBB di RW 011, sedang melaksanakan tugasnya, didampingi seorang perangkat kelurahan.