Dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2025 dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang tentang Replikasi e-LKPJ Kepala Daerah, bahwa metode penyusunan laporan dilakukan melalui aplikasi e-LKPJ. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini diharap bantuan Saudara untuk menugaskan 1 (satu) orang personil utamanya yang menyusun dokumen perencanaan OPD (P-RENJA 2025) untuk hadir pada Hari SelasaTanggal 23 Desember 2025 Pukul 08.00 wib Acara Sosialisasi Penyusunan LKPJ Bupati melalui Aplikasi e-LKPJ Tempat Ruang Nararya Kirana Lantai III Kabupaten Lumajang.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1